Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, sebagaimana dibahas di Bolapedia, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengembang properti. Kenaikan ini diperkirakan akan menambah beban biaya pembangunan, yang sudah tinggi akibat lonjakan harga material bangunan. Hal ini dikhawatirkan akan memperparah kondisi pasar properti yang saat ini tengah lesu.
Ketua Umum HIMPERRA (Himpunan Pengusaha Realestat Indonesia), Ari Tri Priyono, menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan langsung berdampak pada harga bahan bangunan, terutama yang diproduksi secara pabrikasi seperti semen, baja, dan bata. Meskipun bahan baku alam mungkin tidak terpengaruh signifikan, bahan bangunan hasil manufaktur dipastikan akan mengalami kenaikan harga. Kenaikan ini sangat merugikan pengembang rumah subsidi, karena harga jualnya sudah ditetapkan dan sulit dinaikkan. Akibatnya, margin keuntungan pengembang akan menipis, bahkan beberapa proyek mungkin terpaksa dihentikan.
Ketua Umum APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia), Junaidi Abdillah, menambahkan bahwa kenaikan harga bahan bangunan akan berdampak pada harga jual rumah yang semakin tinggi. Hal ini akan menekan daya beli konsumen dan memperburuk penjualan di pasar properti. Junaidi mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk meringankan beban konsumen jika PPN 12% tetap diterapkan.
Ari Tri Priyono juga mengungkapkan kecurigaannya bahwa kenaikan PPN ini dapat dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk menaikkan harga bahan bangunan secara berlebihan. Meskipun kenaikan tarif resmi hanya 1%, ia khawatir akan ada pihak yang mengambil keuntungan lebih besar dengan menaikkan harga bahan baku secara signifikan.
Di tengah lonjakan biaya pembangunan, penggunaan produk berkualitas dengan harga terjangkau menjadi penting. Salah satu pilihan adalah Handle Set Accero Commercial Series ukuran Besar AX-02, yang menawarkan solusi ekonomis tanpa mengorbankan kualitas. Handle Set ini terdiri dari lever handle, body/mortise, dan silinder dengan anak kunci komputer yang aman.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan PPN 12% telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah, bersama DPR, telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi APBN. Namun, pengembang berharap agar kebijakan ini tidak merugikan sektor properti. Pengembang mengimbau pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini agar tidak berdampak negatif pada pertumbuhan sektor properti dan daya beli masyarakat.
Berita ini juga terbit di: www.vritimes.com/id